Guru, menulis yuk!
Menulis adalah hal wajib yang dibebankan oleh pemerintah kepada guru, kita ditantang secara paksa dengan kewajiban PTK untuk kenaikan golongan, jadi..... kenapa tidak kita ladeni tantangan itu? Yuk... mulai menulis...
Permenpan nomor 16 tahun 2009
Mengingatkan kembali
kepada Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya, bahwa ketentuan umum yang dimaksud dengan Jabatan fungsional guru
adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil. Sedangkan defenisi dari guru itu sendiri adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Telah diatur pada rincian
kegiatan dan unsur yang dinilai, pasal 17 menyebutkan bahwa guru Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsure pengembangan diri. Dan
untuk kenaikan pangkat selanjutnya khusus angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit sub unsure publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif adalah 6, 8, 12, 12, 14 dan 20 serta penambahan jumlah
pada sub unsure pengembangan diri 0, 1, 1, 1, 2, dan 2 dari batas awal pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b naik jabatan/pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Yang
dimaksud dengan publikasi ilmiah disini adalah menjadi pemrasaran/nara sumber
pada forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan
ilmu pada bidang pendidikan formal baik berupa buku, karya tulis dalam majalah
atau jurnal ilmiah, laporan, makalah, artikel ilmiah, modul/diklat dan karya
hasil terjemahan.
Menulis, solusinya
Harga mati agar terciptanya satu karya untuk dipublikasikan adalah
menulis. Menulis, adalah satu kata yang
seolah-olah tidak terjangkau dan mahal sekali harganya bagi sebagian besar
guru. Mengapa demikian?
Banyak jawaban-jawaban yang harus
muncul ketika pertanyaan “Mengapa Anda tidak menulis?” di ajukan; diantaranya
adalah: “Mau menulis apa?”, “belum ada ide atau gagasan”, “belum pernah ikut
pelatihan menulis”, “saya tidak ada minat apalagi kemampuan menulis”, “tidak
punya waktu”, dan berbagai alasan lain yang disandarkan untuk melengkapi
pertanyaan tersebut.
Pada hakekatnya menulis bukanlah
profesi yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang pernah mengecap pendidikan
formal saja. Akan tetapi peluang menjadi penulis ini terbuka untuk siapa saja
yang memulai untuk menulis. H.A. Rahmat Rosyadi melalui tulisannya dalam buku
yang berjudul Menjadi Penulis Profesional
Itu Mudah menjelaskan bahwa: Munculnya gagasan bagi seorang penulis tidak
begitu saja tercipta, melainkan sering kali didahului oleh sejumlah aksi
penulis, yaitu: 1) memperbanyak membaca buku, 2) memerhatikan fenomena
kehidupan, 3) melakukan survei buku, 4) mempelajari segmen pembaca, dan 5)
mendiskusikan topik.
Jadi, gagasan suatu penulisan tidak
mungkin datang begitu saja tanpa diawali oleh aksi penulis. Bagi seorang
penulis, gagasan dapat muncul di mana saja dan kapan saja. Mungkin pertanyaan
yang akan muncul selanjutnya bagi kita guru adalah “Harus memulai dari mana?”.
Jawabannya mudah sekali karena sudah tersedia pada Permenpan nomor 16 tahun
2009, yaitu dalam pasal 21, disebutkan bahwa untuk kelancaran penilaian dan
penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh
kegiatan yang dilakukan.
Kata-kata mencatat dan
menginventarisasikan adalah bentuk lain dari menulis. Jadi, temanku guru mulailah
dari kegiatan kecil ini, dengan kata lain, seluruh kegiatan apapun yang kita
lakukan dimana hal tersebut masih mempunyai kaitan antara satu dengan lainnya
tetap kita tulis dalam satu agenda kita. Misalnya dalam melaksanakan proses
pembelajaran, catatlah keseluruhan proses dalam kegiatan dan kejadian apapun
bentuknya. H.D. Iriyanto dalam bukunya yang berjudul Hebat Gurunya Dahsyat Muridnya, merincikan bahwa “Maka apa pun yang
sudah dikatakan, digambar, ditulis, dirasakan, dinyayikan, dicobakan,
dipikirkan, didemonstrasikan, atau diungkapkan dengan cara penuh arti oleh para
siswa dalam konteks pembelajaran, merupakan alat evaluasi”.
Jika dihubungkan dengan aksi penulis
yang akan kita lakoni, seperti yang telah disebutkan, maka topik yang pantas
untuk kita diskusikan adalah segala hal yang menyangkut proses pembelajaran itu
sendiri, baik siswanya, metode mengajar, pelaksanaannya sampai dengan hasil
evaluasi.
Sudah saatnya paradigma lama diganti
baru yang lebih mencerminkan profesionalisme kita sebagai seorang guru. Kita
adalah pendidik profesional dan kita mempunyai wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik yang bertujuan umum mencerdaskan anak bangsa baik
secara intelektual dan spiritual. Kenapa tidak kita lakukan segala hal dalam
tujuan ketercapaian pembelajaran dan kita agendakan segalanya dalam bentuk
menulis. Jadi, kapan Anda memulainya?
BIODATA SAYA:
NAMA : SAFRIDA, S. Pd
NIP : 19801130 200504 2 001
UNIT KERJA : SMA
NEGERI 4 LANGSA
BIDANG STUDI : FISIKA
No comments:
Post a Comment