Total Pageviews

menulis artikel bagi guru



Guru, menulis yuk!
Menulis adalah hal wajib yang dibebankan oleh pemerintah kepada guru, kita ditantang secara paksa dengan kewajiban PTK untuk kenaikan golongan, jadi..... kenapa tidak kita ladeni tantangan itu? Yuk... mulai menulis...

Permenpan nomor 16 tahun 2009
Mengingatkan kembali kepada Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, bahwa ketentuan umum yang dimaksud dengan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan defenisi dari guru itu sendiri adalah  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Telah diatur pada rincian kegiatan dan unsur yang dinilai, pasal 17 menyebutkan bahwa guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsure pengembangan diri. Dan untuk kenaikan pangkat selanjutnya khusus angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit sub unsure publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif adalah 6, 8, 12, 12, 14 dan 20 serta penambahan jumlah pada sub unsure pengembangan diri 0, 1, 1, 1, 2, dan 2 dari batas awal pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
            Yang dimaksud dengan publikasi ilmiah disini adalah menjadi pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal baik berupa buku, karya tulis dalam majalah atau jurnal ilmiah, laporan, makalah, artikel ilmiah, modul/diklat dan karya hasil terjemahan.
Menulis, solusinya
Harga mati agar terciptanya satu karya untuk dipublikasikan adalah menulis. Menulis,  adalah satu kata yang seolah-olah tidak terjangkau dan mahal sekali harganya bagi sebagian besar guru. Mengapa demikian?
            Banyak jawaban-jawaban yang harus muncul ketika pertanyaan “Mengapa Anda tidak menulis?” di ajukan; diantaranya adalah: “Mau menulis apa?”, “belum ada ide atau gagasan”, “belum pernah ikut pelatihan menulis”, “saya tidak ada minat apalagi kemampuan menulis”, “tidak punya waktu”, dan berbagai alasan lain yang disandarkan untuk melengkapi pertanyaan tersebut.
            Pada hakekatnya menulis bukanlah profesi yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang pernah mengecap pendidikan formal saja. Akan tetapi peluang menjadi penulis ini terbuka untuk siapa saja yang memulai untuk menulis. H.A. Rahmat Rosyadi melalui tulisannya dalam buku yang berjudul Menjadi Penulis Profesional Itu Mudah menjelaskan bahwa: Munculnya gagasan bagi seorang penulis tidak begitu saja tercipta, melainkan sering kali didahului oleh sejumlah aksi penulis, yaitu: 1) memperbanyak membaca buku, 2) memerhatikan fenomena kehidupan, 3) melakukan survei buku, 4) mempelajari segmen pembaca, dan 5) mendiskusikan topik.
            Jadi, gagasan suatu penulisan tidak mungkin datang begitu saja tanpa diawali oleh aksi penulis. Bagi seorang penulis, gagasan dapat muncul di mana saja dan kapan saja. Mungkin pertanyaan yang akan muncul selanjutnya bagi kita guru adalah “Harus memulai dari mana?”. Jawabannya mudah sekali karena sudah tersedia pada Permenpan nomor 16 tahun 2009, yaitu dalam pasal 21, disebutkan bahwa untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
            Kata-kata mencatat dan menginventarisasikan adalah bentuk lain dari menulis. Jadi, temanku guru mulailah dari kegiatan kecil ini, dengan kata lain, seluruh kegiatan apapun yang kita lakukan dimana hal tersebut masih mempunyai kaitan antara satu dengan lainnya tetap kita tulis dalam satu agenda kita. Misalnya dalam melaksanakan proses pembelajaran, catatlah keseluruhan proses dalam kegiatan dan kejadian apapun bentuknya. H.D. Iriyanto dalam bukunya yang berjudul Hebat Gurunya Dahsyat Muridnya, merincikan bahwa “Maka apa pun yang sudah dikatakan, digambar, ditulis, dirasakan, dinyayikan, dicobakan, dipikirkan, didemonstrasikan, atau diungkapkan dengan cara penuh arti oleh para siswa dalam konteks pembelajaran, merupakan alat evaluasi”.
            Jika dihubungkan dengan aksi penulis yang akan kita lakoni, seperti yang telah disebutkan, maka topik yang pantas untuk kita diskusikan adalah segala hal yang menyangkut proses pembelajaran itu sendiri, baik siswanya, metode mengajar, pelaksanaannya sampai dengan hasil evaluasi.
            Sudah saatnya paradigma lama diganti baru yang lebih mencerminkan profesionalisme kita sebagai seorang guru. Kita adalah pendidik profesional dan kita mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik yang bertujuan umum mencerdaskan anak bangsa baik secara intelektual dan spiritual. Kenapa tidak kita lakukan segala hal dalam tujuan ketercapaian pembelajaran dan kita agendakan segalanya dalam bentuk menulis. Jadi, kapan Anda memulainya?

BIODATA SAYA:
NAMA                        :           SAFRIDA, S. Pd
NIP                             :           19801130 200504 2 001
UNIT KERJA             :           SMA NEGERI 4 LANGSA
BIDANG STUDI       :           FISIKA
EMAIL                       :           safridalubis@gmail.com


 

No comments:

Post a Comment