Total Pageviews

artikel mutu pendidikan di aceh

Artikel ini adalah unjuk partisipasi saya untuk mutu pendidikan....

Selamat membaca...





MUTU PENDIDIKAN YANG BAIK,
TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Terwujudnya mutu pendidikan yang baik adalah harapan semua orang. Peran aktif perangkat pendidikan dan masyarakat sangat menentukan tingkat keberhasilan tujuan yang akan dicapai. Dewasa ini peran aktif tersebut hanya berpusat pada perangkat pendidikan saja baik sekolah, sarana prasarananya dan guru sebagai pelaksana pendidikan, sehingga tidak sedikit pula opini kesalahan jika terjadi hasil mutu pendidikan yang rendah adalah tanggung jawab perangkat pendidikan.
Hasil Ujian Nasional tahun pelajaran 2007/2008 menunjukkan bahwa Nanggroe Aceh Darussalam untuk program IPA berada pada tingkat ke-26 dari 33 propinsi di Indonesia dan untuk program IPS berada di tingkat 31 dari 33 propinsi di Indonesia, serta untuk SMK peringkat ke-33 dari 33 propinsi di Indonesia yaitu laporan dari Departemen Pendidikan Nasional. Berdasarkan hasil realita ini banyak kalangan masyarakat memusatkan perhatian pada perangkat pendidikan khususnya pelaksana pendidikan dengan beribu tanya “Sebenarnya siapa yang salah, apakah anak kami yang tidak pandai atau guru yang memang belum layak untuk mengajar?”
            Untuk keadaan yang seperti ini, seharusnya sudah menjadi tugas kita bersama baik pihak pelaksana pendidikan dan masyarakat agar mencari solusi bagaimana menanggapi masalah guna terwujudnya mutu pendidikan yang baik, disamping itu usaha pemerintah juga sangat dibutuhkan.
            Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional membuat peraturan Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Hal ini adalah langkah yang telah diambil oleh pemerintah yang mulai memperhatikan kondisi pendidikan di Indonesia, terutama guru sebagai ujung tombak yang harus benar–benar diasah. Hal ini sangat baik mengingat guru yang telah lulus dalam sertifikasi akan mendapat tunjangan materi dan bukan sembarangan guru yang dapat lulus, yaitu khusus bagi guru yang mengikuti uji kompetensi, yang telah mengikuti pelatihan dan melaksanakan beban kerja guru sekurang–kurangnya 24 jam mengajar. Dalam hal ini berpulang lagi kepada guru itu sendiri, apakah dengan adanya program pemerintah dalam sertifikasi ini sang guru dapat meningkatkan atau mempertahankan kepropesionalannya dalam segala hal di bidang profesinya? Sebagai contoh dalam kehadirannya, apakah sang guru tersebut hanya datang kesekolah jika ada jam mengajar dan tidak pernah hadir jika tidak ada jam mengajar? Ataukah lagi apakah tugas guru hanya mengajar saja, sehingga pada saat tidak ada jam mengajar sang guru tidak dapat melakukan apa–apa seperti membimbing siswa, membuat perangkat pembelajaran, memperdalam ilmunya atau sekedar menyumbangkan pikiran agar mutu pendidikan di sekolah yang menjadi tempat tugasnya menjadi lebih baik.
            Untuk itu, alangkah baiknya jika pemerintah yang telah membuat tim pengawas dapat bekerja efektif untuk mengawasi dengan berkesinambungan tentang pekerjaan guru yang telah tersertifikasi dan menggunakan kepala sekolah sebagai pengawas harian yang bekerja langsung tiap harinya mengawasi sang guru tersebut serta melaksanakan sangsi yang jelas jika benar terjadi penyelewengan pada gelar yang telah di sandang yaitu sebagai guru yang profesional.
Adapun masyarakat dalam hal ini, seharusnya menjadi pihak yang sangat menolong pendidikan dengan cara menyiapkan peserta didik yang dapat di tempa dalam pendidikan formal. Melahirkan akhlak dan budi pekerti yang baik, sikap, sopan dan santun adalah pendidikan yang seharusnya sudah diterima peserta didik dari pendidikannya dimasyarakat yang paling mendasar yaitu keluarga. Peran orang tua menjadi guru saat peserta didik berada di rumah adalah modal dasar dan mempunyai ketahanan pengetahuan yang cukup lama dan akan terbawa sampai akhirnya peserta didik mengecap pendidikan formal.
            Apabila faktor internal dalam diri peserta didik telah bagus, yaitu akhlak dan budi pekerti yang baik, sikap, sopan dan santun, maka selanjutnya adalah mencurahkan perhatian akan diri peserta didik oleh orang tua dengan saling komunikasi tentang segala hal dan di tambah lagi orang tua menjadi guru di rumah saat peserta didik diwajibkan untuk mengulang pelajaran apa yang di perolehnya pada saat dipendidikan formal setiap harinya.
            Khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam yang telah menyatakan sebagai daerah syariat Islam, maka sudah seharusnya orang tua juga memfokuskan pendidikan peserta didik pada pendidikan Agama saat berada dalam pendidikan keluarga. Berdasarkan penelitian pendidikan Agama dalam keluarga akan lebih mudah membentuk ahklak dan budi pekerti yang bertahan lama dan tahan terhadap ancaman dari luar pendidikan apabila peserta didik tersebut telah keluar lingkungan.
            Jika hal tersebut dilakukan oleh pihak orang tua, maka tatkala peserta didik telah masuk dalam lingkungan pendidikan formal, maka akan menjadi sangat memudahkan bagi proses yang akan terjadi pada perangkat pendidikan yaitu sekolah, guru dan akhirnya pada pelaksanaan pembelajaran.
            Pada pelaksanaan pembelajaran pastinya guru tidak perlu melakukan perbaikan akhlak dan budi pekerti, sikap dan sopan, santun siswa lagi, tetapi hanya melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan apa yang telah direncanakan dengan berusaha untuk dapat membangkitkan minat serta memotivasi siswa untuk belajar.
            Keadaan yang kita lihat sekarang ini, dengan berkembangnya secara pesat ilmu pengetahuan dan sistem globalisasi menjadikan dunia tanpa batasan, dan kita lihat pula kenyataannya presentase nilai positif dan negatif terhadap perubahan itu saling berlomba antara satu dengan yang lain, sehingga dampaknya terjadi juga dengan dunia pendidikan.
            Sebagai contoh, hampir semua peserta didik memiliki alat hasil pengembangan ilmu pengetahuan yaitu HP. Jika dahulu pada dunia pendidikan peserta didik lebih senang membaca buku diperpustakaan saat istirahat atau pada saat tidak ada guru karena sakit atau berhalangan hadir, maka sekarang kita lihat peserta didik lebih senang mendengarkan musik dan lagu pada HP sehingga kadang–kadang terdengar sampai pada ruangan kelas lain yang sedang belajar. Hal ini menandakan kurangnya akhlak dan budi pekerti yang baik dari peserta didik itu sendiri serta menunjukkan tidak adanya minat dan dorongan dari dalam diri untuk merubah keadaan pengetahuan dalam dirinya atau sekedar untuk mengulang pelajaran yang telah berlangsung.
            Oleh sebab itu, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Nanggroe Aceh Darussalam, maka serangkaian kegiatan ini adalah menjadi tanggung jawab masyarakat, perangkat pendidikan dan pemerintah yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam untuk dapat dilaksanakan dan diperbaiki, disamping keberadaan sarana dan prasarana yang mendukung, maka kedepan mutu pendidikan di Nanggroe Aceh Darussalan akan dapat membaik.

No comments:

Post a Comment