Selamat membaca...
MUTU PENDIDIKAN YANG BAIK,
TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Terwujudnya mutu pendidikan yang baik adalah harapan semua orang. Peran
aktif perangkat pendidikan dan masyarakat sangat menentukan tingkat
keberhasilan tujuan yang akan dicapai. Dewasa ini peran aktif tersebut hanya
berpusat pada perangkat pendidikan saja baik sekolah, sarana prasarananya dan
guru sebagai pelaksana pendidikan, sehingga tidak sedikit pula opini kesalahan
jika terjadi hasil mutu pendidikan yang rendah adalah tanggung jawab perangkat
pendidikan.
Hasil Ujian Nasional tahun
pelajaran 2007/2008 menunjukkan bahwa Nanggroe Aceh Darussalam untuk program
IPA berada pada tingkat ke-26 dari 33 propinsi di Indonesia dan untuk program
IPS berada di tingkat 31 dari 33 propinsi di Indonesia, serta untuk SMK
peringkat ke-33 dari 33 propinsi di Indonesia yaitu laporan dari Departemen
Pendidikan Nasional. Berdasarkan hasil realita ini banyak kalangan
masyarakat memusatkan perhatian pada perangkat pendidikan khususnya pelaksana
pendidikan dengan beribu tanya “Sebenarnya siapa yang salah, apakah anak kami
yang tidak pandai atau guru yang memang belum layak untuk mengajar?”
Untuk keadaan yang seperti ini,
seharusnya sudah menjadi tugas kita bersama baik pihak pelaksana pendidikan dan
masyarakat agar mencari solusi bagaimana menanggapi masalah guna terwujudnya
mutu pendidikan yang baik, disamping itu usaha pemerintah juga sangat
dibutuhkan.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional membuat peraturan Nomor 18
tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Hal ini adalah langkah
yang telah diambil oleh pemerintah yang mulai memperhatikan kondisi pendidikan di
Indonesia, terutama guru sebagai ujung tombak yang harus benar–benar diasah. Hal
ini sangat baik mengingat guru yang telah lulus dalam sertifikasi akan mendapat
tunjangan materi dan bukan sembarangan guru yang dapat lulus, yaitu khusus bagi
guru yang mengikuti uji kompetensi, yang telah mengikuti pelatihan dan melaksanakan
beban kerja guru sekurang–kurangnya 24 jam mengajar. Dalam hal ini berpulang
lagi kepada guru itu sendiri, apakah dengan adanya program pemerintah dalam
sertifikasi ini sang guru dapat meningkatkan atau mempertahankan
kepropesionalannya dalam segala hal di bidang profesinya? Sebagai contoh dalam
kehadirannya, apakah sang guru tersebut hanya datang kesekolah jika ada jam
mengajar dan tidak pernah hadir jika tidak ada jam mengajar? Ataukah lagi
apakah tugas guru hanya mengajar saja, sehingga pada saat tidak ada jam
mengajar sang guru tidak dapat melakukan apa–apa seperti membimbing siswa,
membuat perangkat pembelajaran, memperdalam ilmunya atau sekedar menyumbangkan
pikiran agar mutu pendidikan di sekolah yang menjadi tempat tugasnya menjadi
lebih baik.
Untuk
itu, alangkah baiknya jika pemerintah yang telah membuat tim pengawas dapat
bekerja efektif untuk mengawasi dengan berkesinambungan tentang pekerjaan guru
yang telah tersertifikasi dan menggunakan kepala sekolah sebagai pengawas
harian yang bekerja langsung tiap harinya mengawasi sang guru tersebut serta
melaksanakan sangsi yang jelas jika benar terjadi penyelewengan pada gelar yang
telah di sandang yaitu sebagai guru yang profesional.
Adapun masyarakat dalam hal
ini, seharusnya menjadi pihak yang sangat menolong pendidikan dengan cara menyiapkan
peserta didik yang dapat di tempa dalam pendidikan formal. Melahirkan akhlak
dan budi pekerti yang baik, sikap, sopan dan santun adalah pendidikan yang seharusnya
sudah diterima peserta didik dari pendidikannya dimasyarakat yang paling
mendasar yaitu keluarga. Peran orang tua menjadi guru saat peserta didik berada
di rumah adalah modal dasar dan mempunyai ketahanan pengetahuan yang cukup lama
dan akan terbawa sampai akhirnya peserta didik mengecap pendidikan formal.
Apabila
faktor internal dalam diri peserta didik telah bagus, yaitu akhlak dan budi
pekerti yang baik, sikap, sopan dan santun, maka selanjutnya adalah mencurahkan
perhatian akan diri peserta didik oleh orang tua dengan saling komunikasi
tentang segala hal dan di tambah lagi orang tua menjadi guru di rumah saat peserta
didik diwajibkan untuk mengulang pelajaran apa yang di perolehnya pada saat
dipendidikan formal setiap harinya.
Khususnya
di Nanggroe Aceh Darussalam yang telah menyatakan sebagai daerah syariat Islam,
maka sudah seharusnya orang tua juga memfokuskan pendidikan peserta didik pada
pendidikan Agama saat berada dalam pendidikan keluarga. Berdasarkan penelitian
pendidikan Agama dalam keluarga akan lebih mudah membentuk ahklak dan budi pekerti
yang bertahan lama dan tahan terhadap ancaman dari luar pendidikan apabila
peserta didik tersebut telah keluar lingkungan.
Jika
hal tersebut dilakukan oleh pihak orang tua, maka tatkala peserta didik telah
masuk dalam lingkungan pendidikan formal, maka akan menjadi sangat memudahkan
bagi proses yang akan terjadi pada perangkat pendidikan yaitu sekolah, guru dan
akhirnya pada pelaksanaan pembelajaran.
Pada
pelaksanaan pembelajaran pastinya guru tidak perlu melakukan perbaikan akhlak
dan budi pekerti, sikap dan sopan, santun siswa lagi, tetapi hanya melaksanakan
proses pembelajaran sesuai dengan apa yang telah direncanakan dengan berusaha
untuk dapat membangkitkan minat serta memotivasi siswa untuk belajar.
Keadaan
yang kita lihat sekarang ini, dengan berkembangnya secara pesat ilmu
pengetahuan dan sistem globalisasi menjadikan dunia tanpa batasan, dan kita
lihat pula kenyataannya presentase nilai positif dan negatif terhadap perubahan
itu saling berlomba antara satu dengan yang lain, sehingga dampaknya terjadi
juga dengan dunia pendidikan.
Sebagai
contoh, hampir semua peserta didik memiliki alat hasil pengembangan ilmu
pengetahuan yaitu HP. Jika dahulu pada dunia pendidikan peserta didik lebih
senang membaca buku diperpustakaan saat istirahat atau pada saat tidak ada guru
karena sakit atau berhalangan hadir, maka sekarang kita lihat peserta didik
lebih senang mendengarkan musik dan lagu pada HP sehingga kadang–kadang
terdengar sampai pada ruangan kelas lain yang sedang belajar. Hal ini
menandakan kurangnya akhlak dan budi pekerti yang baik dari peserta didik itu
sendiri serta menunjukkan tidak adanya minat dan dorongan dari dalam diri untuk
merubah keadaan pengetahuan dalam dirinya atau sekedar untuk mengulang
pelajaran yang telah berlangsung.
Oleh
sebab itu, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Nanggroe Aceh Darussalam, maka
serangkaian kegiatan ini adalah menjadi tanggung jawab masyarakat, perangkat
pendidikan dan pemerintah yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam untuk dapat
dilaksanakan dan diperbaiki, disamping keberadaan sarana dan prasarana yang
mendukung, maka kedepan mutu pendidikan di Nanggroe Aceh Darussalan akan dapat
membaik.
No comments:
Post a Comment